Pembatalan perkawinan

Pembatalan perkawinan, dalam lingkup Gereja Katolik terkadang disebut anulasi (bahasa Inggris: annulment),[1] adalah suatu hukum acara untuk menyatakan bahwa suatu perkawinan/pernikahan batal dan tidak berlaku (atau batal demi hukum).[2] Tidak seperti perceraian, anulasi umumnya bersifat retroaktif, yang berarti bahwa suatu perkawinan yang dianulasi dianggap tidak valid sejak awal seolah-olah tidak pernah terjadi (meskipun beberapa yurisdiksi menyatakan bahwa perkawinan hanya tidak berlaku dari tanggal anulasi tersebut; sebagai contoh adalah kasus dalam pasal 12 Matrimonial Causes Act 1973 di Inggris dan Wales[3]). Dalam terminologi hukum, anulasi menjadikan suatu perkawinan yang tidak sah ataupun suatu perkawinan yang sah (perkawinan yang dapat dibatalkan) dianggap tidak ada (atau batal).[4]

  1. ^ Gerald O'Collins, SJ; Edward G. Farrugia, SJ (1996), Kamus Teologi, Penerbit Kanisius, hlm. 30, ISBN 9789794975244, diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-07-01, diakses tanggal 2016-07-28 
  2. ^ (Inggris) Statsky, William (1996). Statsky's Family Law: The Essentials. Delmar Cengage Learning. hlm. 85–86. ISBN 1-4018-4827-3. 
  3. ^ (Inggris) Report on Family Law (Scot Law Com No 135, 1992): http://www.scotlawcom.gov.uk/download_file/view/446/ See paragraph 8.23."In English law a decree of nullity in respect of a voidable marriage now has prospective effect only. It operates "to annul the marriage only as respects any time after the decree has been made absolute, and the marriage shall, notwithstanding the decree, be treated as if it has existed up to that time.""
  4. ^ (Inggris) John L. Esposito (2002), Women in Muslim Family Law, Syracuse University Press, ISBN 978-0-8156-2908-5, pp. 33-34

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne